BNPT dan LPSK Perkuat Sinergi Penuhi Hak Pemulihan Penyintas Terorisme, Termasuk Korban Masa Lalu

- Jumat, 21 Agustus 2026 | 23:00 WIB
BNPT dan LPSK Perkuat Sinergi Penuhi Hak Pemulihan Penyintas Terorisme, Termasuk Korban Masa Lalu

PARADAPOS.COM - Jakarta, 21 Agustus 2026. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi memperkuat kolaborasi untuk memastikan hak-hak penyintas terorisme terpenuhi secara menyeluruh. Cakupan kerja sama ini meliputi pemulihan medis, psikologis, psikososial, hingga dukungan ekonomi bagi mereka yang menjadi korban aksi terorisme. Langkah ini merupakan bagian dari implementasi Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) 2026–2029, dengan perhatian khusus juga diberikan kepada korban terorisme masa lalu yang belum menerima haknya. Penguatan ini bukan sekadar formalitas belaka. Pemerintah menegaskan bahwa perhatian terhadap korban tidak berhenti pada pemulihan fisik semata, melainkan juga menyentuh aspek psikologis dan sosial yang kerap kali membekas lebih lama. Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Wamenko Polkam), Lodewijk F. Paulus, di sela-sela kegiatan di Jakarta, Jumat, 21 Agustus 2026. “Presiden sangat peduli terhadap para penyintas,” kata Lodewijk di Jakarta, Jumat, 21 Agustus 2026. Menurut Lodewijk, trauma akibat aksi terorisme bisa berlangsung dalam waktu yang panjang. Pendampingan tetap diperlukan bahkan ketika korban telah mampu memaafkan pelaku, karena proses pemulihan tidak selalu berjalan linear. Dukungan psikososial dan ekonomi menjadi krusial agar para penyintas dapat kembali menjalani kehidupan dengan lebih bermakna dan mandiri. Dalam rangkaian kegiatan tersebut, dukungan secara simbolis telah diberikan kepada 34 penyintas terorisme. Ini merupakan buah dari kolaborasi antara BNPT, LPSK, BUMN, dan sejumlah pihak terkait lainnya yang tergabung dalam pelaksanaan RAN PE Fase II, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2026.

Hak Korban Terorisme Masa Lalu

Perhatian pemerintah tidak hanya tertuju pada peristiwa terorisme terkini. Kelompok korban terorisme masa lalu—mereka yang mengalami peristiwa sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018—juga menjadi prioritas utama dalam program pemulihan nasional ini. Ketua LPSK Brigjen (Purn) Achmadi menegaskan bahwa hak korban terorisme mencakup berbagai bentuk pemulihan, mulai dari layanan medis dan psikologis hingga kompensasi finansial. Ia juga menyoroti adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang memberikan perpanjangan waktu bagi pengajuan kompensasi, sehingga pemerintah masih memiliki tenggat hingga tahun 2028 untuk menjangkau korban yang belum memperoleh haknya. “Masih ada waktu bagi beberapa korban terorisme masa lalu yang bisa kita layani, baik untuk kompensasi, medis, psikologis, dan institusional,” ujarnya. Saat ini, BNPT dan LPSK tengah gencar melakukan identifikasi terhadap para korban yang tercatat belum menerima hak pemulihan. Prosesnya berjalan melalui beberapa tahapan, mulai dari pendataan, penerbitan surat keterangan resmi, hingga pengajuan kompensasi yang mengikuti mekanisme hukum yang berlaku. Ini adalah upaya memastikan tidak ada lagi korban yang terlewat dari sistem perlindungan negara.

Pencegahan Berjalan Bersamaan

Di sisi lain, Kepala BNPT Komjen (Purn) Eddy Hartono menegaskan bahwa perlindungan korban adalah satu kesatuan yang tak terpisahkan dari strategi pencegahan ekstremisme. Menurutnya, negara tidak hanya hadir dalam bentuk bantuan formal, tetapi juga merawat ruang kebersamaan melalui berbagai forum. "Melalui kerja sama dan kemitraan antar kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan organisasi masyarakat sipil, upaya pelindungan dan pemenuhan hak korban difokuskan pada pemberian bantuan medis, rehabilitasi psikologis dan psikososial, santunan bagi keluarga korban yang meninggal dunia, serta kompensasi. Lebih dari sekadar bantuan formal, negara juga hadir merawat ruang kebersamaan. BNPT secara berkala menyelenggarakan Forum Silaturahmi Penyintas (FORSITAS) di berbagai wilayah," katanya. Selain memastikan pemulihan korban berjalan optimal, pemerintah juga terus menggencarkan upaya preventif agar aksi serupa tidak kembali terjadi. Hasilnya, Indonesia patut berbangga karena berhasil mempertahankan kondisi zero attack selama empat tahun berturut-turut. “Selama empat tahun ini kurang lebih ada 28 rencana serangan teror yang dapat dicegah,” kata Eddy. Eddy menjelaskan, capaian tersebut merupakan buah dari koordinasi yang solid antara BNPT, aparat penegak hukum, intelijen, hingga peran aktif masyarakat. Pencegahan dilakukan secara menyeluruh dari hulu ke hilir, mencakup kesiapsiagaan nasional, kontra-radikalisasi, dan deradikalisasi. Masyarakat pun diimbau untuk turut serta menjaga lingkungan dari paparan paham ekstremisme dan melaporkan potensi ancaman sejak dini.

Editor: Bagus Kurnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar