Jakarta - PARADAPOS.COM - Pemerintah resmi menetapkan Selasa, 25 Agustus 2026 sebagai hari libur nasional dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah. Seiring dengan penetapan tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memastikan bahwa kebijakan ganjil genap di ibu kota ditiadakan sepanjang hari itu. Keputusan ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026 serta aturan hukum yang berlaku di tingkat provinsi.
Kabar ini tentu menjadi angin segar bagi para pengendara yang biasa melintasi kawasan-kawasan dengan pembatasan kendaraan di Jakarta. Pasalnya, aturan ganjil genap yang biasanya berlaku efektif pada hari kerja akan libur sementara pada momen peringatan hari besar umat Islam tersebut. Masyarakat pun bisa merencanakan perjalanan lebih fleksibel tanpa harus khawatir terjebak aturan lalu lintas berbasis pelat nomor kendaraan itu.
"Sehubungan dengan Hari Libur Nasional Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, pemberlakuan Ganjil Genap di Jakarta DITIADAKAN pada tanggal 25 Agustus 2026," demikian keterangan resmi Dishub DKI Jakarta yang diunggah melalui akun Instagram @dishubdkijakarta. Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menyesuaikan kebijakan operasional dengan kalender libur nasional.
Peniadaan ganjil genap ini bukan tanpa dasar hukum yang kuat. Kebijakan tersebut mengacu pada dua regulasi utama yang menjadi payung hukum pelaksanaan di lapangan.
- Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
- Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3) yang secara eksplisit menyatakan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang telah ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
Berapa Hari Libur Maulid Nabi?
Berdasarkan kalender libur nasional yang tertuang dalam SKB Tiga Menteri, peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW tahun 2026 hanya ditetapkan selama satu hari, tepatnya pada Selasa, 25 Agustus 2026. Tidak ada cuti bersama tambahan yang menyertai momen religius ini, berbeda dengan beberapa hari besar keagamaan lain yang kerap mendapat perpanjangan libur.
Meski demikian, publik masih berpeluang menikmati libur panjang ala akhir pekan. Para pekerja yang ingin merangkai waktu istirahat lebih lama disarankan untuk mengajukan cuti tahunan pada Senin, 24 Agustus 2026. Dengan begitu, rangkaian libur bisa dinikmati selama empat hari berturut-turut. Berikut rincian lengkapnya.
- Sabtu, 22 Agustus 2026: Libur akhir pekan
- Minggu, 23 Agustus 2026: Libur akhir pekan
- Senin, 24 Agustus 2026: Rekomendasi cuti tahunan
- Selasa, 25 Agustus 2026: Libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H
Sisa Tanggal Merah 2026
Setelah peringatan Maulid Nabi, masih ada beberapa tanggal merah yang tersisa hingga penghujung tahun 2026. Masyarakat yang ingin merencanakan perjalanan jauh atau sekadar melepas penat bisa mencatatnya sejak sekarang. Berikut daftar lengkap hari libur yang tersisa di tahun tersebut.
Libur Nasional:
- Selasa, 25 Agustus 2026: Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW (12 Rabiul Awal 1448 Hijriah)
- Jumat, 25 Desember 2026: Hari Raya Natal
Cuti Bersama:
- Kamis, 24 Desember 2026: Cuti bersama Hari Raya Natal
Dengan adanya kepastian ini, diharapkan masyarakat dapat mengatur mobilitas dan aktivitasnya dengan lebih baik. Terutama bagi mereka yang berencana bepergian ke luar kota atau sekadar menikmati suasana ibu kota yang lebih lengang di hari libur nanti.
Artikel Terkait
Manchester United Sepakati Transfer Carlos Baleba dari Brighton Senilai Rp1,5 Triliun
Prabowo Pimpin Langsung Rapat Karhutla di Kubu Raya, 198 Hotspot Terdeteksi di Kalbar
Aliansi TOMAS Pati Sepakat Perkuat Sinergi Jaga Stabilitas Keamanan dan Kondusivitas Daerah
Elkan Baggott Resmi Gabung Millwall, Bek Timnas Indonesia Nikmati Adaptasi di Pramusim