Baca Juga: Masih Menginput Usulan Tiap OPD: Rencana Rekrutmen CPNS Kota Jambi 2024
Hasil rapat terbatas, sopir batu bara masih tidak diperbolehkan mengangkut batu bara melalui jalan nasional. Angkutan batu bara dialihkan dari tambang menuju pelabuhan di Desa Jebak, Kabupaten Batanghari.
Menurut Tursiman, hasil rapat juga menyepakati perusahaan memberi upah angkut jauh di bawah upah sebelumnya. Perusahaan mengupah sopir batu bara Rp 20.000 per/ton dengan jarak 17 kilometer dari tambang Kotoboyo menuju pelabuhan Jebak
“Ini upahnya tak sesuai. Rasionalnya saja upah per 1 ton Rp.60.000, sekarang Rp.20 ribu,” katanya.
Tursiman mengatakan, pihaknya juga mengakukan opsi, para sopir minta truk yang beroperasi hanya 500 unit, bukan seluruhnya. ‘’Kami cuma minta itu, tapi tetap tak disetujui,” katanya.
‘’ Ini masalah perut. Seharusnya pemerintah juga memikirkan nasib kami. Sudah sebulan lebih kami tidak beroperasi. Dari mana kami dapat biaya hidup,’’ kata salah seorang peserta aksi.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jambione.com
Artikel Terkait
Insanul Fahmi Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Ini Bukti dan Kronologinya
Fakta Lengkap Pembunuhan Alvaro Kiano oleh Alex Iskandar: Motif, Kronologi, dan Foto Pelaku
TNI AL Gagalkan Pengiriman Nikel Ilegal di Konawe Utara, Ini Modus Pelanggarannya
Download Snack Video Tanpa Watermark: GetSnackVideo Solusi Tercepat 2024