Baca Juga: Masih Menginput Usulan Tiap OPD: Rencana Rekrutmen CPNS Kota Jambi 2024
Hasil rapat terbatas, sopir batu bara masih tidak diperbolehkan mengangkut batu bara melalui jalan nasional. Angkutan batu bara dialihkan dari tambang menuju pelabuhan di Desa Jebak, Kabupaten Batanghari.
Menurut Tursiman, hasil rapat juga menyepakati perusahaan memberi upah angkut jauh di bawah upah sebelumnya. Perusahaan mengupah sopir batu bara Rp 20.000 per/ton dengan jarak 17 kilometer dari tambang Kotoboyo menuju pelabuhan Jebak
“Ini upahnya tak sesuai. Rasionalnya saja upah per 1 ton Rp.60.000, sekarang Rp.20 ribu,” katanya.
Tursiman mengatakan, pihaknya juga mengakukan opsi, para sopir minta truk yang beroperasi hanya 500 unit, bukan seluruhnya. ‘’Kami cuma minta itu, tapi tetap tak disetujui,” katanya.
‘’ Ini masalah perut. Seharusnya pemerintah juga memikirkan nasib kami. Sudah sebulan lebih kami tidak beroperasi. Dari mana kami dapat biaya hidup,’’ kata salah seorang peserta aksi.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jambione.com
Artikel Terkait
Kerangka Manusia Kwitang: Polda Metro Jaya Ambil Alih Penyidikan, Ini Update DNA Terbaru
Hutama Karya KSO Borong Proyek Jalan Papua Rp 4,8 Triliun, Target Rampung 2027
Zohran Mamdani Kuliah di Bowdoin College: Profil dan Pendidikan Calon Wali Kota New York
Kasus 2 Kerangka di Kwitang Diambil Alih Ditreskrimum, Polisi Tunggu Hasil DNA