"Ketika korban mengucapkan kata tak senonoh, pelaku tersulut emosi dan langsung melakukan pencekikan terhadap korban. Kemudian setelah tidak bernapas, tetap dilakukan pemukulan secara terus menerus, setelah disadari korban telah meninggal, tersangka menunggu sampai malam," jelas Kusworo.
Baca Juga: Kualitas Hasil Pencarian Google Kian Buruk, Peneliti dari Jerman Ini Ungkap Penyebabnya
Aksi pembunuhan dilakukan di rumah tersangka. Setelah itu, tersangk membawa korban ke sebuah parit yang tidak jauh dari rumahnya.
Setelah 7 hari jenazah korban berada di parit, pelajar tersebut langsung ditemukan oleh warga sekitar. Karena bau busuk yang menyengat.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dan pasal 80 ayat 3 UU No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: medianekita.com
Artikel Terkait
Kerangka Manusia Kwitang: Polda Metro Jaya Ambil Alih Penyidikan, Ini Update DNA Terbaru
Hutama Karya KSO Borong Proyek Jalan Papua Rp 4,8 Triliun, Target Rampung 2027
Zohran Mamdani Kuliah di Bowdoin College: Profil dan Pendidikan Calon Wali Kota New York
Kasus 2 Kerangka di Kwitang Diambil Alih Ditreskrimum, Polisi Tunggu Hasil DNA