Baru kemudian pada tahun ke-4 Hijriah, Khalifah Umar berinisiatif untuk menjadikan salat tersebut berjamaah dengan satu imam di masjid. Amirul Mukminin menunjuk Ubay bin Kaab dan Tamim Ad-Dariy sebagai imamnya.
Khalifah Umar lalu berkata, “Sebaik-baik bid’ah adalah ini (tarawih)”
Imam Abu Yusuf pernah bertanya kepada Imam Abu Hanifah tentang shalat tarawih dan apa yang diperbuat Umar RA.
Imam Abu Hanifah menjawab, “Tarawih itu sunnah muakkadah (ditekankan). Umar tidak pernah membuat-buat perkara baru dari dirinya sendiri dan beliau bukan seorang pembuat bid’ah.
Umar tak pernah memerintahkan sesuatu kecuali berdasarkan bukti dari ajaran Rasulullah. Banyaknya sahabat yang hadir, baik dari Muhajirin maupun Anshar, tidak ada yang menolak hal itu. Sebaliknya, mereka semua setuju.
Pada zaman Rasulullah, salat tarawih dilakukan dalam delapan rakaat untuk menghindari memberatkan umatnya. Namun, pada masa Umar, jumlah rakaatnya ditambah menjadi 20 karena Umar percaya bahwa umat Islam pada saat itu mampu menjalankan salat sebanyak itu tanpa kesulitan.
Sumber: viva
Artikel Terkait
ICW Laporkan Korupsi Pengurangan Porsi Makanan Haji Rp 255 M, Serahkan 3 Nama Terduga Pelaku
VIRAL Aksi Penghapusan Mural One Piece di Sragen, TNI Klaim Sukarela Tapi Kok Dikawal dan Diawasi?
Pengibar Bendera One Piece Diburu Aparat, Soleh Solihun: Kalau Bendera Ormas sama Parpol Boleh
Fantastis! Dilaporkan Tom Lembong, Lonjakan Harta Kekayaan Hakim Dennie Arsan Fatrika Jadi Sorotan