PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita bangunan berupa hotel milik mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba. Penyitaan ini terkait penyidikan kasus dugaan suap proyek dan perizinana yang menjerat Abdul Gani Kasuba.
"Berdasarkan informasi dari saksi-saksi yang diperiksa tim penyidik ditemukan adanya dugaan kepemilikan beberapa aset bernilai ekonomis dari tersangka AGK (Abdul Gani Kasuba) yang tersebar di beberapa lokasi, di antaranya Kota Ternate, Kabupaten Tidore Kepulauan dan Bacan Halmahera Selatan yang diduga terkait perkara yang sedang dilakukan penyidikan ini," kata kepala bagian pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (22/3).
Ali menjelaskan, aset milik Abdul Gani Kasuba yang disita KPK, di antaranya 10 bidang tanah dan bagunan dengan luas bervasiai. Menurutnya, pada salah satu lokasi tersebut terdapat hotel yang akan segera beroperasi.
"Maksud penyitaan aset-aset tersebut bertujuan untuk optimalisasi asset recovery dari hasil kejahatan korupsi," ucap Ali.
KPK sebelumnya menetapkan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Maluku Utara dan Jakarta, pada Senin (18/12).
Selain Abdul Gani Kasuba, KPK juga menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka. Adapun keenam tersangka lainnya yakni Kadis Perumahan dan Pemukiman, Adnan Hasanudin; Kadis PUPR Malut, Daud Ismail; Kepala BPPBJ, Ridwan Arsan; ajudan Gubernur Malut, Ramadhan Ibrahim; dua pihak swasta, Stevi Thomas dan Kristian Wuisan.
Artikel Terkait
Onad Onadio Leonardo Positif Ganja dan Ekstasi, Ungkap Penyesalan di Hadapan Polisi
Evaluasi Berkala Kinerja Bupati Pati, Sudewo, Usai Tak Dimakzulkan DPRD
Patriot Bond BPI Danantara Bisa Jadi Agunan Kredit, Ini Syaratnya Menurut OJK
Gelar Pahlawan Nasional Soeharto Tuai Polemik, Ini Kata Mensos Gus Ipul