"Hari ini (19/4) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan salah satu pihak terkait dalam perkara ini, atas nama Ahmad Muhdlor Ali (Bupati Sidoarjo periode 2021-sekarang)," ucap kepala bagian pemberitaan KPK, Ali Fikri, Jumat (19/4).
Panggilan pemeriksaan ini, merupakan yang pertama setelah orang nomor satu di Kabupaten Sidoarjo itu ditetapkan sebagai tersangka. KPK pun langsung mencegah Gus Muhdlor untuk tidak bepergian ke luar negeri setelah menyandang status tersangka.
Ali menjelaskan, pencegahan itu dilakukan terhitung untuk enam bulan ke depan. Hal ini setelah KPK mengirimkan surat pencekalan ke luar negeri terhadap Gus Muhdlor kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
"Untuk itu diperlukan adanya pengajuan cegah pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI untuk enam bulan pertama agar yang bersangkutan tetap berada di wilayah Indonesia," pungkas Ali.
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Insanul Fahmi Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Ini Bukti dan Kronologinya
Fakta Lengkap Pembunuhan Alvaro Kiano oleh Alex Iskandar: Motif, Kronologi, dan Foto Pelaku
TNI AL Gagalkan Pengiriman Nikel Ilegal di Konawe Utara, Ini Modus Pelanggarannya
Download Snack Video Tanpa Watermark: GetSnackVideo Solusi Tercepat 2024