Anggota Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) PDIP Erna Ratnaningsih memaparkan petitum pokok permohonan pihaknya kepada Majelis Hakim PTUN. Ia mengatakan keputusan KPU RI terkait hasil Pemilu 2024 yakni Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD, DPRD dan seterusnya harus dibatalkan oleh majelis hakim PTUN.
"Majelis Hakim (PTUN) nanti akan menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. Menyatakan batal keputusan nomor KPU nomor 360 tahun 2024 dan seterusnya," ujar Erna kepada awak media usai melaporkan ke PTUN Jakarta, Jalan A Sentra Primer Baru Timur, Pulo Gebang, Jakarta Timur, Selasa (2/4/2024). []
Artikel Terkait
Kerangka Manusia Kwitang: Polda Metro Jaya Ambil Alih Penyidikan, Ini Update DNA Terbaru
Hutama Karya KSO Borong Proyek Jalan Papua Rp 4,8 Triliun, Target Rampung 2027
Zohran Mamdani Kuliah di Bowdoin College: Profil dan Pendidikan Calon Wali Kota New York
Kasus 2 Kerangka di Kwitang Diambil Alih Ditreskrimum, Polisi Tunggu Hasil DNA