Namun, Menjelang libur hari raya Natal pada tanggal 25 Desember 2023 dan Tahun Baru 2024 dalam waktu dekat ini, Dikhawatirkan dapat berpotensi terhadap kenaikan jumlah kasus COVID-19.
Menyikapi hal tersebut, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid menyatakan, bahwa Kemenkes telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Kasus COVID-19.
“Surat edaran ini dimaksudkan untuk meningkatkan kewaspadaan bagi pemerintah daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, laboratorium kesehatan masyarakat, Kantor Kesehatan Pelabuhan, dan para pemangku kepentingan terkait peningkatan kewaspadaan lonjakan kasus COVID-19 di Indonesia,”ujar, dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid pada sehatnegeriku.kemkes.go.id, pada 15 desember 2023, Kemarin.
Baca Juga: Prabowo Dalam Sorotan: Pengamat Politik Tinjau Dampak 'Ndasmu Etik'
Dari Surat Edaran tersebut, berisi sejumlah himbauan yang di antaranya:
1. Memantau perkembangan situasi dan informasi dari COVID-19 melalui kanal resmi dari kemenkes : https://infeksiemerging.kemkes.go.id dan https://covid19.who.int/ untuk update perkembangan kasus global COVID-19.
2. Memastikan Seluruh Nakes yang bekerja di garda terdepan mendapatkan perlindungan yang optimal dengan sudah atau melengkapi dosis vaksinasi COVID-19 baik primer maupun lanjutan (booster) sesuai ketentuan;
Artikel asli: nolmeter.com
Artikel Terkait
Kerangka Manusia Kwitang: Polda Metro Jaya Ambil Alih Penyidikan, Ini Update DNA Terbaru
Hutama Karya KSO Borong Proyek Jalan Papua Rp 4,8 Triliun, Target Rampung 2027
Zohran Mamdani Kuliah di Bowdoin College: Profil dan Pendidikan Calon Wali Kota New York
Kasus 2 Kerangka di Kwitang Diambil Alih Ditreskrimum, Polisi Tunggu Hasil DNA