GORAJUARA - Jelang liburan Natal dan Tahun Baru, masyarakat diimbau untuk melengkapi dosis vaksinasi COVID 19. Ini merupakan bagian dari upaya untuk mengantisipasi lonjakan kasus virus ini di tengah masyarakat.
Apalagi, situasi COVID 19 di Indonesia saat ini menunjukkan adanya tren peningkatan kasus sejak pekan ke-41 atau periode 8-14 Oktober 2023.
Data Kemenkes hingga Jumat (15/12/2023) menunjukkan kasus konfirmasi COVID 19 sebanyak 336 atau meningkat dibandingkan hari-hari sebelumnya.
Sementara itu, aturan melengkapi vaksin ini tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor IM.02.04/C/4864/2023 tertanggal 15 Desember 2023.
Ini dilakukan sebagai upaya pencegahan penularan yang dilakukan serentak oleh seluruh elemen masyarakat.
“Untuk itu, masyarakat diimbau untuk segera melengkapi dosis vaksin COVID-19, segera datangi fasilitas pelayanan kesehatan terdekat di Puskesmas atau Kantor Kesehatan Pelabuhan, jangan ditunda tunda,” ujar Dirjen Pencegahan dan Pengendalian (P2P) Dr. Maxi Rein Rondonuwu.
Artikel Terkait
Boikot Popnas 2025: Pertina Tolak Organisasi Tinju Ilegal, Bahayakan Atlet!
Cara Cek Penerima BLT Kesra 2025 Rp900.000 Online di cekbansos.kemensos.go.id
3 Jalur Alternatif Makassar ke Palu 2024: Rute Tercepat & Tips Aman
Proses Seleksi Pelatih Baru Timnas Indonesia: PSSI Minta Publik Bersabar