OJK Masukkan Daftar Nasabah Judi Online ke Sistem Pengawasan Money Laundering dan Terorisme

- Selasa, 11 Juni 2024 | 03:45 WIB
OJK Masukkan Daftar Nasabah Judi Online ke Sistem Pengawasan Money Laundering dan Terorisme

Dalam kesempatan tersebut, OJK mengimbau kepada seluruh industri perbankan untuk ikut aktif dalam melakukan pencegahan judi online. Salah satunya dengan memverifikasi rekening yang melakukan transaksi mencurigakan.


"Di sisi edukasi terkait judi online, kita juga minta industri proaktif identifikasi dan verifikasi atas rekening dengan transaksi mencurigakan," pungkasnya.


OJK sendiri melaporkan pihaknya telah memblokir 4.921 rekening bank yang diduga terkait dengan judi online sebagai upaya menggencarkan pemberantasan judol di dalam negeri. 


Sumber: RMOL

SEBELUMNYA

Halaman:

Komentar