Sebagaimana diberitakan, jaksa KPK menuntut hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada SYL.
Selain itu, tuntutan yang dibacakan pada Jumat (28/6) itu juga meminta hakim untuk menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 500 juta subsider pidana enam bulan kurungan.
Jaksa menyebut, hal yang memberatkan tuntutan itu adalah karena SYL tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Jaksa juga menyebut tindak pidana korupsi dilakukan terdakwa SYL dengan motif tamak.
Atas tuntutan itu, SYL pun merasa keberatan dan mengaku tidak mengerti dengan istilah yang dimaksud. ”Saya enggak ngerti kata tamak itu. Yang saya coba jelaskan ‘kau pernah dapat perintah langsung dengar dari mulut saya?” ujarnya usai persidangan.
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Insanul Fahmi Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Ini Bukti dan Kronologinya
Fakta Lengkap Pembunuhan Alvaro Kiano oleh Alex Iskandar: Motif, Kronologi, dan Foto Pelaku
TNI AL Gagalkan Pengiriman Nikel Ilegal di Konawe Utara, Ini Modus Pelanggarannya
Download Snack Video Tanpa Watermark: GetSnackVideo Solusi Tercepat 2024