Olivia mengatakan bahwa Hasyim sebagai pejabat publik tidak pantas mencotohkan hal-hal berupa dugaan tindakan asusila yang melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
“Kalau secara administratif, ya diberhentikannya secara tetap, karena dia tidak memberikan contoh yang baik. Tidak lagi menjadi ketua KPU, dia kan jadi contoh buruk ya, preseden,” ujar Olivia di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (1/7/2024).
Ia menambahkan, jika Hasyim terbukti melanggar maka juga bisa dijerat Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) mengingat jabatan yang saat ini diemban. “Dan juga bisa dikenakan undang-undang tindak pidana kekerasan seksual berdasarkan kasus yang dia lakukan tersebut. Kalau di dalam sanksi di TPKS kan juga ada pemberatan, sepertiga hukuman terhadap mereka, termasuk tokoh pejabat publik,” ucap Olivia.
Olivia menerangkan, seharusnya Hasyim sebagai seorang pejabat bisa memberikan contoh terhadap jajarannya dengan apa yang ia lakukan. Namun, melihat permasalahan yang ada, Hasyim lebih baik diberhentikan.
“Secara hukum dia boleh diproses dengan undang-undang TPKS, tapi secara administratif diberhentikan sih sebenarnya. Nanti kemudian ada di KPU-KPU daerah lainnya juga dapat melakukan hal yang sama, misalkan, kemudian ada yang (bilang) yang pusat aja enggak kena, jadi daerah gitu ada pembanding, jadi tidak boleh ada impunitas,” tuturnya.
Diketahui, DKPP bakal menggelar sidang putusan terhadap kasus dugaan asusila yang menyeret nama Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Rabu (3/7/2024).
“Benar (sidang putusan pada Rabu mendatang),” kata Ketua DKPP, Heddy Lugito dalam pesan tertulisnya, Senin (1/7/2024).
Artikel Terkait
Kerangka Manusia Kwitang: Polda Metro Jaya Ambil Alih Penyidikan, Ini Update DNA Terbaru
Hutama Karya KSO Borong Proyek Jalan Papua Rp 4,8 Triliun, Target Rampung 2027
Zohran Mamdani Kuliah di Bowdoin College: Profil dan Pendidikan Calon Wali Kota New York
Kasus 2 Kerangka di Kwitang Diambil Alih Ditreskrimum, Polisi Tunggu Hasil DNA