paradapos.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
“Menyatakan permohonan praperadilan permohonan tidak dapat diterima,” kata hakim tunggal Imelda Herawati saat membacakan keputusan dalam konferensi di PN Jaksel Selasa (19/12).
Dalam putusannya, Imelda menganggap dalil permohonan dan bukti yang diajukan Firli telah masuk materi pokok perkara. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 telah menyatakan permohonan praperadilan hanya menilai aspek formal dan tidak memasuki materi pokok perkara. Dengan demikian, permohonan Firli kabur dan tidak jelas atau obscuur libel.
“Membebankan kepada pemohon membayar biaya perkara sebesar nihil,” katanya.
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Prabowo Perintahkan Pembangunan Kereta Api Trans-Sumatera, Kalimantan & Sulawesi: Turunkan Biaya Logistik
Produksi Beras Nasional Naik 4,1 Juta Ton, Tertinggi Sejak 2019
Kebakaran Pasar Lama Cikarang: 45 Lapak Hangus, Kerugian Miliaran
Partai Perindo Dukung Prabowo-Gibran dengan 11 Langkah Strategis, Ini Rinciannya