Selain itu ada juga TKP yang dikelola swasta yaitu Parkir Mobil Stasiun Tugu dan Parkir Timur Malioboro Mal.
Adapun Kepala Bidang Perparkiran Kota Yogyakarta Imanudin Aziz menyatakan untuk menghadapi libur nataru, jam operasional parkir di TKP Sriwedani ditambah hingga malam hari dari biasanya hanya sampai sore hari.
Pembinaan sosialisasi dan edukasi kepada para pengelola TKP dan juru parkir TJU juga diintensifkan menjelang Nataru. Terutama juru parkir TJU di kawasan Gumaton.
Termasuk mengirimkan surat edaran agar juru parkir dan pengelola TKP melakukan komitmen pelayanan yang baik.
“Kami telah lakukan sosialisasi dan edukasi untuk persiapan Nataru jangan sampai juru parkir melanggar aturan, kamu imbau mereka untuk memakai seragam juru parkir dan memakai karcis," kata dia.
"Tidak kalah penting adalah menjaga etika dan sopan santun dalam melayani kepada wisatawan, termasuk memberlakukan tarif sesuai ketentuan,” imbuh Aziz.
Dia menegaskan parkir kendaraan di Kota Yogyakarta telah diatur dalam Peraturan daerah (Perda) nomor 2 tahun 2019 tentang perparkiran.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sijogja.com
Artikel Terkait
Kerangka Manusia Kwitang: Polda Metro Jaya Ambil Alih Penyidikan, Ini Update DNA Terbaru
Hutama Karya KSO Borong Proyek Jalan Papua Rp 4,8 Triliun, Target Rampung 2027
Zohran Mamdani Kuliah di Bowdoin College: Profil dan Pendidikan Calon Wali Kota New York
Kasus 2 Kerangka di Kwitang Diambil Alih Ditreskrimum, Polisi Tunggu Hasil DNA