paradapos.com - Pengamat politik Eep Saefulloh Fatah sebut Presiden bisa menjadi penjahat pemilu.
Dan ia juga melakukan kritik terkait aturan pemilu yang tidak membatasi cawe-cawe dari Presiden diakhir masa jabatannya.
Menurut Eep,hal tersebut belum diatur secara jelas oleh pemangku kebijakan dalam membatasi keberpihakan Presiden di akhir masa pemerintahannya.
Baca Juga: Imigrasi Agam Telurkan Capaian Maksimal, 36 Ribu Paspor Terbit di Tahun 2023
"Ketika Presiden dibiarkan melanggar aturan, entah itu sekadar etika yang tidak tertulis. Yang tidak punya hukuman atau sanksi. Ketika semua itu dibiarkan itu bagian dari kejahatan pemilu," kata Eep,.
Eep mengatakan bahwa menjelang pemilu dan sekaligus berakhirnya masa jabatan Presiden rentang terjadi intervensi yang dilakukan oleh Kepala Negara.
Dan hari ini Presiden secara terang-benderang telah menelanjangi demokrasi dengan berpihak kepada salah satu calon kandidat, atau malah justru mengidealkan satu sosok.
Artikel Terkait
Kerangka Manusia Kwitang: Polda Metro Jaya Ambil Alih Penyidikan, Ini Update DNA Terbaru
Hutama Karya KSO Borong Proyek Jalan Papua Rp 4,8 Triliun, Target Rampung 2027
Zohran Mamdani Kuliah di Bowdoin College: Profil dan Pendidikan Calon Wali Kota New York
Kasus 2 Kerangka di Kwitang Diambil Alih Ditreskrimum, Polisi Tunggu Hasil DNA