Wamenhaj Beberkan Aturan Umrah Mandiri & Respons Keresahan Travel

- Selasa, 28 Oktober 2025 | 05:10 WIB
Wamenhaj Beberkan Aturan Umrah Mandiri & Respons Keresahan Travel

Respons Wamenhaj Soal Keresahan Asosiasi Travel atas Umrah Mandiri

Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak menyatakan bahwa keresahan asosiasi travel umrah terhadap legalisasi umrah mandiri merupakan hal yang wajar dan beralasan. Kekhawatiran utama mereka adalah potensi kehilangan jemaah dengan adanya opsi ibadah umrah secara mandiri.

Kebijakan Umrah Mandiri Berdasarkan Regulasi Arab Saudi

Dahnil menegaskan bahwa kebijakan pemerintah Indonesia melegalkan umrah mandiri tidak terlepas dari kebijakan Kerajaan Arab Saudi. Pemerintah Indonesia memiliki kewajiban untuk mengatur regulasi pelaksanaannya. Undang-undang mengakomodir umrah mandiri sebagai bentuk perlindungan bagi jemaah.

Aturan Khusus dan Pengawasan Ketat Umrah Mandiri

Meskipun umrah mandiri diperbolehkan, Kementerian Haji dan Umrah akan menerapkan aturan khusus terkait pengawasan pelaksanaannya. Hal ini untuk mencegah pihak tertentu memanfaatkan kebijakan ini untuk memobilisasi jemaah tanpa memiliki izin resmi sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Larangan Keras bagi Pihak Tidak Berizin

Ditegaskan dalam undang-undang, bahwa setiap pihak yang tidak memiliki izin PPIU namun memobilisasi orang untuk berangkat umrah bersama dapat dikenai tindak pidana. Maraknya iklan-iklan semacam ini akan ditindak tegas sebagai upaya melindungi hak-hak travel umrah yang beroperasi secara legal.

Kekhawatiran Amphuri atas Dampak Domino Umrah Mandiri

Sebelumnya, Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) telah menyampaikan kegelisahan para pelaku usaha. Regulasi umrah mandiri dinilai berpotensi menimbulkan risiko besar bagi jamaah, ekosistem keumatan, dan kedaulatan ekonomi umat jika diterapkan tanpa pembatasan yang jelas.

Komentar