Lima ibu hamil korban pelecehan seksual Dokter Iril telah menerima restitusi senilai Rp 106.335.796 dari LPSK. Pembayaran restitusi ini dilaksanakan setelah putusan Pengadilan Negeri Garut Nomor 195/Pid.Sus/2025/PN.Grt tanggal 2 Oktober 2025.
Wakil Ketua LPSK Anton Prijanto menjelaskan bahwa nilai restitusi untuk kelima korban tersebut telah dibayarkan oleh terpidana dr. MSF. Rincian penerima restitusi kasus Dokter Iril adalah korban AED Rp 14,8 juta, korban APN Rp 19,6 juta, korban AI Rp 30,7 juta, korban ES Rp 12,3 juta, dan korban DS Rp 28,7 juta.
Menurut Anton, LPSK mulai menerima permohonan perlindungan dari para korban sejak April 2025. Para korban tidak hanya meminta pendampingan psikologis dan pemenuhan HAM prosedural, tetapi juga mengajukan permohonan restitusi melalui LPSK.
Setelah melalui proses penilaian yang komprehensif, LPSK menetapkan besaran ganti rugi yang mencakup kerugian materiil dan immateriil. "Nilai restitusi tersebut mencakup kerugian atas kehilangan kekayaan, serta kerugian akibat penderitaan yang ditimbulkan akibat tindak pidana," jelas Anton.
Kasi Intelijen Kejari Garut Jaya P. Sitompul menambahkan bahwa besaran restitusi dalam kasus pelecehan seksual Dokter Iril ini tergolong tinggi dibandingkan kasus kekerasan seksual lainnya. Nilai tersebut telah disesuaikan dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Garut.
Artikel Terkait
356 Jemaah Haji Kloter 08 Debarkasi Banjarmasin Tiba di Tanah Air
Swedia vs Tunisia di Laga Perdana Grup F Piala Dunia 2026: Ujian Ketajaman Isak-Gyokeres Lawan Tembok Pertahanan Afrika
BPBD Lumajang Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan Usai Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas
Pemuda Garut Jadi Korban Penipuan Lowongan ABK Cumi di Muara Angke, Berakhir Damai