Turunkan PPN ke 8%? Ini Respons Menkeu Purbaya dan Dampak Fiskalnya

- Selasa, 28 Oktober 2025 | 23:25 WIB
Turunkan PPN ke 8%? Ini Respons Menkeu Purbaya dan Dampak Fiskalnya

Menkeu Purbaya Tanggapi Usulan Penurunan Tarif PPN ke 8 Persen

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan respons serius terhadap usulan para pengamat untuk menurunkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Indonesia dari 11 persen menjadi 9 persen atau 8 persen guna meningkatkan daya saing regional.

Analisis Dampak Fiskal Penurunan PPN

Purbaya mengungkapkan bahwa meski usulan penurunan PPN terdengar menarik, implikasi fiskalnya sangat besar. Setiap penurunan 1 persen tarif PPN berpotensi menyebabkan hilangnya pendapatan negara sebesar Rp70 triliun.

"Ketika di luar pemerintah, dengan mudah saya mengusulkan penurunan tarif PPN. Namun sebagai Menkeu, saya harus menghitung dampaknya secara matang," tegas Purbaya dalam Sarasehan 100 Ekonom Indonesia 2025 di Jakarta.

Fokus Perbaikan Sistem Pajak

Pemerintah saat ini memprioritaskan perbaikan sistem pengumpulan pajak dan cukai. Purbaya menargetkan dalam dua triwulan ke depan akan terlihat hasil perbaikan sistem tersebut.

"Dari perbaikan sistem ini, saya akan mengukur kemampuan riil penerimaan negara. Baru kemudian dapat dihitung dampak penurunan PPN terhadap pertumbuhan ekonomi," jelasnya.

Kewaspadaan terhadap Defisit Anggaran

Keputusan penurunan tarif PPN tidak dapat diambil sembarangan. Purbaya menekankan pentingnya menjaga defisit anggaran di bawah 3 persen, sehingga diperlukan kehati-hatian dalam setiap kebijakan perpajakan.

Perbandingan Tarif PPN Regional

Berdasarkan analisis Indef, tarif PPN Indonesia saat 11 persen tergolong tinggi dibanding rata-rata negara ASEAN yang berkisar 8-10 persen. Thailand dan Vietnam bahkan menurunkan tarif menjadi 7-8 persen untuk mendorong konsumsi pascapandemi.

Para ekonom menilai tarif PPN ideal untuk Indonesia berada pada kisaran 9-10 persen. Penurunan terbatas ke level ini berpotensi menambah pertumbuhan ekonomi 0,2-0,3 poin dengan syarat perluasan basis pajak digital dan sektor informal.

Editor: Andri Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar