Budi Arie Setiadi Masuk Gerindra: Perlindungan Politik dari Kasus Judi Online?

- Minggu, 02 November 2025 | 10:50 WIB
Budi Arie Setiadi Masuk Gerindra: Perlindungan Politik dari Kasus Judi Online?
Budi Arie Setiadi Masuk Gerindra: Mencari Perlindungan dari Kasus Judi Online?

Budi Arie Setiadi Masuk Gerindra: Mencari Perlindungan dari Kasus Judi Online?

Niat Ketua Umum Projo, Budi Arie Setiadi, untuk bergabung dengan Partai Gerindra diduga memiliki maksud terselubung. Analis politik menilai langkah ini merupakan upaya mencari perlindungan dari kasus judi online yang membayanginya.

Menurut Hari Purwanto, Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), manuver politik Budi Arie sengaja dilakukan untuk menghindari jeratan hukum. Kasus yang dimaksud adalah terkait pengamanan situs judi online saat ia masih menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika.

"Budi Arie memang sengaja mengarah ke Gerindra untuk cari selamat atas kasus judol yang masuk list," tegas Hari Purwanto dalam pernyataannya.

Keterkaitan Budi Arie dengan Kasus Judi Online

Nama Budi Arie Setiadi beberapa kali disebut dalam persidangan kasus pengamanan situs judol. Namanya muncul dalam surat dakwaan jaksa terhadap para terdakwa, termasuk Zulkarnain Apriliantony dan Adhi Kismanto Murhijran, yang terlibat praktik perlindungan situs judi online agar tidak diblokir oleh Kominfo.

Motif Politik di Balik Kepindahan ke Gerindra

Loncat ke Partai Gerindra dinilai sebagai strategi politik. Sebagai partai penguasa yang dipimpin Prabowo Subianto, Gerindra diharapkan dapat memberikan perlindungan politik dan hukum bagi Budi Arie. Hal ini justru dinilai dapat mengganggu konstelasi politik internal partai.

"Strategi masuk ke Gerindra memang sengaja dan bisa mengganggu konstelasi politik. Agenda Prabowo akan terganjal jika Budi Arie diterima masuk Gerindra," pungkas Hari Purwanto.

Langkah Budi Arie ini patut menjadi perhatian publik dan pengamat politik, melihat potensi dampaknya terhadap pemerintahan dan agenda politik Prabowo Subianto ke depan.

Editor: Annisa Rachmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar