Purbaya menjelaskan bahwa Undang-Undang Keuangan Negara membatasi defisit APBN maksimal 3 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Oleh karena itu, pemerintah harus melakukan pengawasan ketat terhadap keseimbangan antara penerimaan dan belanja negara.
Ia menyatakan bahwa hingga saat ini tidak ada lonjakan pengeluaran mendadak, sementara penerimaan negara masih berjalan sesuai proyeksi. "Sampai sekarang tidak ada pengeluaran yang besar tiba-tiba," tegasnya.
Prediksi Defisit APBN 2025
Menteri Keuangan memperkirakan defisit APBN 2025 akan melebar, namun masih dalam kisaran aman yaitu 2,7 hingga 2,8 persen terhadap PDB. Pemerintah akan terus memantau kinerja APBN hingga tutup kas pada pukul 24.00 WIB.
Purbaya menambahkan bahwa realisasi APBN 2025 rencananya akan disampaikan secara resmi dalam konferensi pers minggu depan.
Artikel Terkait
Iwakum Kecam Teror pada Konten Kreator & Aktivis: Bentuk Pembungkaman Kritik yang Mengancam Demokrasi
Mahfud MD: Masyarakat Rindu Polisi Rakyat, Formulasi Reformasi Polri Ditarget Rampung Akhir Januari
Partai Demokrat Bantah SBY Dalang Isu Ijazah Palsu Jokowi: Klarifikasi Lengkap
Roy Suryo Apresiasi Lagu Slank Republik Fufufafa yang Sindir Penguasa, Siapa Sosoknya?