"Pelaporan akan diproses sesuai aturan yang berlaku," ujar Erdi.
Roy Suryo dilaporkan oleh dua pihak, yaitu Pilar 08 (relawan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka) dan Cyber Indonesia.
Laporan keduanya telah didaftarkan pada 2 Januari 2024 di Bareskrim Polri.
Baca Juga: Soal Panggilan terhadap Gibran, Presiden KPI Laporkan Bawaslu Jakpus ke DKPP RI
Roy Suryo dituduh menyebarkan berita bohong dan ujaran kebencian setelah memberikan komentar terkait debat cawapres di Jakarta Convention Center pada 22 Desember 2023.
Dalam komentarnya, Roy Suryo menyampaikan kecurigaan terhadap pelaksanaan debat dan menyoroti penggunaan tiga mikrofon oleh Gibran Rakabuming Raka, yang dianggapnya sebagai kejanggalan.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: baliexpress.jawapos.com
Artikel Terkait
OTT KPK Terhadap Oknum Jaksa: On The Track dan Bebas Nuansa Politis, Ini Kata Pakar
Gerindra Bongkar Motif Dino Patti Djalal Kritik Menlu Sugiono: Keluh Kesah Pribadi, Bukan Kritik Diplomasi
Survei Kepuasan Publik: MBG Jadi Wajah & Capaian Terbaik Pemerintahan Prabowo
Dominasi Dasco di DPR RI: Analisis Jaringan Kabinda, Adidas, dan Dampaknya bagi Demokrasi