"Pelaporan akan diproses sesuai aturan yang berlaku," ujar Erdi.
Roy Suryo dilaporkan oleh dua pihak, yaitu Pilar 08 (relawan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka) dan Cyber Indonesia.
Laporan keduanya telah didaftarkan pada 2 Januari 2024 di Bareskrim Polri.
Baca Juga: Soal Panggilan terhadap Gibran, Presiden KPI Laporkan Bawaslu Jakpus ke DKPP RI
Roy Suryo dituduh menyebarkan berita bohong dan ujaran kebencian setelah memberikan komentar terkait debat cawapres di Jakarta Convention Center pada 22 Desember 2023.
Dalam komentarnya, Roy Suryo menyampaikan kecurigaan terhadap pelaksanaan debat dan menyoroti penggunaan tiga mikrofon oleh Gibran Rakabuming Raka, yang dianggapnya sebagai kejanggalan.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: baliexpress.jawapos.com
Artikel Terkait
Roy Suryo Ungkap Fakta Dumatno, Sosok di Foto Ijazah Jokowi yang Ternyata Sepupu dan Komisaris
Klaim Bombshell Rustam Effendi: Anak Dumatno Akui Foto di Ijazah Jokowi adalah Ayahnya
Polda Sumbar Dituding Lamban Tangani Tambang Ilegal di Solok, MAI Ancam Laporkan ke Pusat
Komisi VIII DPR Dukung Teguran Keras PBNU ke Gus Elham Yahya, Sebut Perilaku Tak Pantas