JAKARTA, BALI EXPRESS – Polisi akan segera memeriksa pelapor dan terlapor terkait tudingan terhadap calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, yang menggunakan tiga mikrofon saat debat cawapres KPU di JCC Senayan, Jakarta Pusat, pada Jumat, 22 Desember 2023.
Polisi mengonfirmasi telah menerima dua laporan terkait pakar telematika, Roy Suryo, yang dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Erdi A. Chaniago, menyatakan bahwa terlapor adalah pemilik akun bernama @KRMTRoySuryo1.
Erdi menjelaskan bahwa penyidik akan segera memeriksa pelapor dan terlapor terkait kasus ini.
Baca Juga: Gerak Cepat Tanggap Bencana Gempa Sumedang, BRI Salurkan Bantuan bagi Korban Terdampak
Erdi mengungkapkan bahwa dalam laporan tersebut, Roy Suryo dianggap terlibat dalam tindak pidana ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong sesuai dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau Pasal 14 KUHP, dan/atau Pasal 15 KUHP, dan/atau Pasal 207 KUHP.
Artikel Terkait
Roy Suryo Ungkap Fakta Dumatno, Sosok di Foto Ijazah Jokowi yang Ternyata Sepupu dan Komisaris
Klaim Bombshell Rustam Effendi: Anak Dumatno Akui Foto di Ijazah Jokowi adalah Ayahnya
Polda Sumbar Dituding Lamban Tangani Tambang Ilegal di Solok, MAI Ancam Laporkan ke Pusat
Komisi VIII DPR Dukung Teguran Keras PBNU ke Gus Elham Yahya, Sebut Perilaku Tak Pantas