Bagi Aristoteles, manusia yang tidak bernegara (baca; tidak berpolitik-tidak berkomunitas) adalah orang-orang jahat yang tidak mengenal hukum.
Bahkan baginya, orang-orang anti komunitas/negara dikategorikan sebagai orang-orang pencinta perang dan kekacauan serta kejam.
Berpijak pada poin ini, saya meyakini bahwa tak seorangpun warga negara Indonesia yang anti negara lantas apatis terhadap kegiatan politik/hidup dalam komunitas.
Namun yang menjadi pertanyaan, apakah warga negara Indonesia sanggup membuktikan diri sebagai makhluk politis yang baik? Atau dalam kerangka demokrasi yang diagungkan di Indonesia, apakah warga Indonesia sudah berpolitik secara demokratis dengan baik?
Baca Juga: Betapa Dekatnya Tawa dan Air Mata : Refleksi mengenang fenomena 1 Januari 2024
Menjawab pertanyaan di atas, perlu ada batasan yang tegas bahwa, berpolitik tidak sama dengan beragama atau sebaliknya. Betapa tidak?
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sinareditorial.com
Artikel Terkait
Dominasi Dasco di DPR RI: Analisis Jaringan Kabinda, Adidas, dan Dampaknya bagi Demokrasi
KSPI Tolak UMP 2026: Rencana Gugatan ke PTUN & Aksi Massa 29-30 Desember
Pengibaran Bendera Aceh di Lhokseumawe Bukan Subversif, Ini Penjelasan Pakar Hukum
Dokter Tifa Soroti Paparan Bareskrim: Ijazah Jokowi dan Sinyal Usut Koran KR?