Kata Aiman itu merupakan aroma kecurangan di Pilpres 2024.
“Ketika bukti kan harus kita turun untuk membuktikan hal itu, kemudian yang kedua dari laporan Media Indonesia ya bahwa disebutkan baliho pasangan Prabowo-Gibran dipasang oleh Polisi ini laporan investigasi dari harian Media Indonesia,” tambahnya.
“Dan yang ketiga adalah pertanyaan saya sendiri di mana saya mendapatkan data Polres di seluruh Indonesia meminta mengintegrasikan seluruh CCTV dari KPU dan Bawaslu,” katanya.
Kata Aiman diintegrasikan dengan visualitas H beserta lengkap dengan audionya tentu ini menjadi pertanyaan.
“Ada apa?, nah jangan sampai hal-hal integrasi CCTV KPU beserta lengkap dengan audionya ini menjadi gaya kriminalisasi baru misalnya untuk mengintimidasi para penyelenggara maupun pengawas Pemilu, ini kan kekhawatiran Boleh dong kita menyuarakan hal ini gitu,” ujar Aiman.
Pernyataan inilah yang membuat Aiman harus berurusan dengan Polisi.
Aiman disangkakan pasal UU ITE dan penyebaran berita bohong alias Hoax.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: in-indonesia.com
Artikel Terkait
Komisi VIII DPR Dukung Teguran Keras PBNU ke Gus Elham Yahya, Sebut Perilaku Tak Pantas
Syahganda Nainggolan Kritik Gibran: Bagusan Jadi Ketua RT - Analisis Lengkap
Rustam Effendi: Ijazah Jokowi Palsu dan Dibuat di Pasar Pramuka? Ini Faktanya
PP Himmah Dukung Roy Suryo Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi