Baca Juga: KPU Kota Bandung Temukan 330 Surat Suara Rusak
- Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK)
- Disampaikan usai masa kampanye
- Sanksi tidak melaporkan : Tidak dapat ditetapkannya menjadi calon terpilih.
Baca Juga: Data Fakta Rutilahu di Kabupaten Bandung Barat
Ketentuan sanksi umum : Peserta Pemilu yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar dalam Laporan Dana Kampanye Pemilu dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Sanksi Pidana)
Sumber : PKPU 18 tahun 2023 Tentang Dana Kampanye. (**)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: melansir.com
Artikel Terkait
Firman Tendry Kritik Pemberantasan Korupsi: Negara Produksi Hukum Koruptif, Janji Antartika Hanya Gimmick?
OTT KPK Terhadap Oknum Jaksa: On The Track dan Bebas Nuansa Politis, Ini Kata Pakar
Gerindra Bongkar Motif Dino Patti Djalal Kritik Menlu Sugiono: Keluh Kesah Pribadi, Bukan Kritik Diplomasi
Survei Kepuasan Publik: MBG Jadi Wajah & Capaian Terbaik Pemerintahan Prabowo