Mataram, paradapos.com - Bawaslu NTB menanggapi isu transaksi yang berseliweran terkait keputusan sengketa Partai Demokrat dengan KPU NTB.
Koordintaor Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu NTB, Suhardi meminta masyarakat untuk melaporkan jika menemukan oknum yang mengatasnamakan Bawaslu.
"Pihak-pihak yang mengatasnamakan, menjual Bawaslu, seolah olah dia akan Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena ada transaksi. Tolong segera dilapor kalok ada. Kasih tahu kami di Bawaslu," pinta Suhardi, Selasa 16 Januari 2024.
Baca Juga: Bawaslu NTB Dalami Dugaan Pelanggaran HUT ke 59 Partai Golkar
Ia memastikan keputusan sengketa yang sedang ditangani oleh Bawaslu NTB tidak bisa diintervesi oleh siapapun.
Artikel Terkait
Dominasi Dasco di DPR RI: Analisis Jaringan Kabinda, Adidas, dan Dampaknya bagi Demokrasi
KSPI Tolak UMP 2026: Rencana Gugatan ke PTUN & Aksi Massa 29-30 Desember
Pengibaran Bendera Aceh di Lhokseumawe Bukan Subversif, Ini Penjelasan Pakar Hukum
Dokter Tifa Soroti Paparan Bareskrim: Ijazah Jokowi dan Sinyal Usut Koran KR?