Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Lotim, Jumaidi, mengaku belum membuat rekomedasi ke Pemda Lotim. Saat ini, rekomendasi diteruskan hanya ke Komisi ASN.
“Dari sejumlah kasus ini, Bawaslu belum meneruskan ke Pemda Lotim. Secara regulasi, kita hanya meneruskan ke Komisi ASN, karena mereka yang berwenang memberikan sanksi,” jelas Jumaidi.
Sebagaimana diketahuim Pemda Lotim telah membuka pintu untuk Bawaslu terhadap persoalan tersebut, sehingga, kata Jumaidi, Bawaslu siap untuk mendaklanjuti sinyal lampu kuning dari Pemda Lotim tersebut. Sebab, ungkapnya, Komisi ASN hingga saat ini belum memberikan kepastian laporan kasus tersebut.
Baca Juga: ALPA NTB Laporkan Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokir DPRD Lobar ke Kejati NTB
“Karena belum ada update dari Komisi ASN, maka kita akan teruskan informasi ini ke Bupati dalam waktu dekat ini,” ujar Jumaidi.
Sebelumnya, Jumaidi menyampaikan sejumlah ASN tidak netral pada masa kampanye pesta demokrasi Pemilu 2024. Ia mengatakan, sebanyak dua orang ASN yang terjaring yaitu salah satu Kepala Bidang di BPBD dan Guru PNS di Kecamatan Sambelia. Terdapat pula seorang perangkat desa di wilayah Masbagik.
Dua orang ASN tersebut telah direkomendasikan ke Komisi ASN beserta bukti-bukti pelanggaran yang dilakukan. Sementara perangkat desa, direkomendasikan ke instansi terkait.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ntbpos.com
Artikel Terkait
Syahganda Nainggolan Kritik Gibran: Bagusan Jadi Ketua RT - Analisis Lengkap
Rustam Effendi: Ijazah Jokowi Palsu dan Dibuat di Pasar Pramuka? Ini Faktanya
PP Himmah Dukung Roy Suryo Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Rocky Gerung Kritik Gelar Pahlawan Nasional Soeharto: Sejarah Bukan Permainan Survei