RADARDEPOK.COM – Bawaslu Kota Depok terus mengambil langkah tegas, ihwal dugaan politik uang yang dilakukan oleh Caleg DPR RI.
Sebelumnya sempat viral, seorang Caleg disinyalir membagikan uang ke masyarakat. Hal ini yang kini dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Bawaslu.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Depok, Sulastio mengatakan, kasus ini pertama kali dilaporkan Panwascam Sawangan kepada Bawaslu Kota Depok.
"Saat ini sedang kita dalami dan menggali keterangan dari tempat dugaan terjadinya pelanggaran untuk menambah bahan keterangan dan saksi," ujar Sulastio kepada Radar Depok, Selasa (30/1).
Sulastio menerangkan, dugaan pelanggaran ini berkaitan dengan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 pasal 280, yang menyatakan bahwa setiap pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberi uang kepada peserta kampanye.
Artikel Terkait
Saksi MKD: Respons Joget dan Nyanyi Peserta Sidang Tahunan Saat Orkestra Tampil
Budi Arie Setiadi Gabung Gerindra: Strategi atau Bunuh Diri Politik? Ini Kata Pengamat
Projo Tegaskan Tidak Jadi Partai Politik, Fokus ke Masyarakat
Bank bjb Raih Apresiasi Kemenko Perekonomian untuk Edukasi PMI Perempuan