"Jika terbukti bersalah, subjek yang melanggar dapat dikenakan pidana paling lama 2 tahun dan denda paling banyak 24 juta, sesuai pasal 523 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017," terang Sulastio.
Sulastio menegaskan, tidak hanya itu, pasal 285 UU Nomor 7 Tahun 2017 juga memberikan wewenang kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membatalkan nama caleg yang terbukti melanggar, menjadikannya tak layak sebagai calon terpilih.
Baca Juga: Pemkot Depok Ajukan Formasi PPPK 31 Januari
"Bawaslu Kota Depok berkomitmen untuk menjalankan proses hukum dengan adil dan transparan, serta mengajak masyarakat untuk terus aktif melaporkan potensi pelanggaran pemilu demi menjaga integritas dan keadilan dalam proses demokrasi," pungkas Sulastio. ***
Jurnalis : Irfan
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radardepok.com
Artikel Terkait
Saksi MKD: Respons Joget dan Nyanyi Peserta Sidang Tahunan Saat Orkestra Tampil
Budi Arie Setiadi Gabung Gerindra: Strategi atau Bunuh Diri Politik? Ini Kata Pengamat
Projo Tegaskan Tidak Jadi Partai Politik, Fokus ke Masyarakat
Bank bjb Raih Apresiasi Kemenko Perekonomian untuk Edukasi PMI Perempuan