"Jika terbukti bersalah, subjek yang melanggar dapat dikenakan pidana paling lama 2 tahun dan denda paling banyak 24 juta, sesuai pasal 523 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017," terang Sulastio.
Sulastio menegaskan, tidak hanya itu, pasal 285 UU Nomor 7 Tahun 2017 juga memberikan wewenang kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membatalkan nama caleg yang terbukti melanggar, menjadikannya tak layak sebagai calon terpilih.
Baca Juga: Pemkot Depok Ajukan Formasi PPPK 31 Januari
"Bawaslu Kota Depok berkomitmen untuk menjalankan proses hukum dengan adil dan transparan, serta mengajak masyarakat untuk terus aktif melaporkan potensi pelanggaran pemilu demi menjaga integritas dan keadilan dalam proses demokrasi," pungkas Sulastio. ***
Jurnalis : Irfan
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radardepok.com
Artikel Terkait
Desakan Pencopotan Dahnil Anzar: Kronologi Polemik Kata Cangkem ke Buya Anwar Abbas
Desakan Copot Dahnil Anzar: Aktivis Muhammadiyah Protes Ucapan Kasar ke Anwar Abbas
PBNU Kecam Dahnil Anzar: Tanggapi Kritik Haji Anwar Abbas Dinilai Tak Beradab
Anies Baswedan Viral Ajak Foto Bareng Intel di Karanganyar, Respons Santainya Tuai Pujian