Sehingga menurutnya, Jokowi tidak perlu khawatir setelah masa jabatannya berakhir, terlebih jika menjalankan tugasnya sebagai presiden dengan benar, dan karenaya hak angket sebaiknya digulirkan.
"Presiden Joko Widodo enggak perlu khawatir setelah tidak jadi Presiden, jika yakin selama bertugas tidak langgar sumpah Jabatan, terbukti tidak langgar konstitusi, per UU-an aman nyaman. Jika ada gugatan ternyata pidana criminal dan terbukti ya paling Penjara, nyaman juga toh. Angket perlu," ucapnya, dikutip populis.id dari akun X pribadinya, Sabtu (16/3).
Sementara diketahui, berdasarkan jejak pendapat Litbang Kompas, sebesar 62,2 persen responden menyetujui jika DPR menggunakan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024.
"Sebagai bagian dari hak DPR, lebih dari separuh responden (62,2 persen) jajak pendapat menyatakan setuju jika DPR menggunakan wewenangnya untuk menyelidiki dugaan kecurangan di pemilihan presiden (pilpres)," demikian ditulis peneliti Litbang Kompas, Yohan Wahyu, dikutip dari Kompas.
Artikel Terkait
Dominasi Dasco di DPR RI: Analisis Jaringan Kabinda, Adidas, dan Dampaknya bagi Demokrasi
KSPI Tolak UMP 2026: Rencana Gugatan ke PTUN & Aksi Massa 29-30 Desember
Pengibaran Bendera Aceh di Lhokseumawe Bukan Subversif, Ini Penjelasan Pakar Hukum
Dokter Tifa Soroti Paparan Bareskrim: Ijazah Jokowi dan Sinyal Usut Koran KR?