Meski begitu dia memastikan Tim Kuasa Hukum Prabowo-Gibran tetap menyiapkan dalil-dalil untuk menjawab gugatan pasangan Anies-Muhaimin itu.
Bagi Yusril, tidak sulit mematahkan gugatan pasangan Amin itu.
"Kami akan menjawab permohonan yang disampaikan Pak Anies-Pak Muhaimin. Besok sebelum menyampaikan jawaban, kami akan menyerahkan jawaban tertulis," kata mantan Ketua Komisi Yudisial itu.
"Tidak ada yg sulit bagi kami. Karena lebih banyak dugaan, patut diduga, bukan suatu fakta," tutup Yusril.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Dominasi Dasco di DPR RI: Analisis Jaringan Kabinda, Adidas, dan Dampaknya bagi Demokrasi
KSPI Tolak UMP 2026: Rencana Gugatan ke PTUN & Aksi Massa 29-30 Desember
Pengibaran Bendera Aceh di Lhokseumawe Bukan Subversif, Ini Penjelasan Pakar Hukum
Dokter Tifa Soroti Paparan Bareskrim: Ijazah Jokowi dan Sinyal Usut Koran KR?