Sementara, menjawab pertanyaan kedua Yusril, Bambang menegaskan soal definisi sengketa proses pemilu dengan sengketa hasil pemilu, yang pada intinya berbicara soal lembaga yang berwenang menjalani langkah hukum dari dua jenis sengketa tersebut.
"Berkaitan dengan sengketa proses dan sengketa hasil. Sengketa proses adalah sengketa yang diajukan dalam proses pemilu, dan ini kewenangan dari Bawaslu. Dan sengketa hasil adalah terhadap hasil pemilu yang menjadi kewenangan MK," demikian Bambang menambahkan.
Dalam pemaparannya, Bambang mendalilkan azas pemilu jujur, adil, langsung, umum, bebas, dan rahasia (jurdil luber) tidak diberlakukan KPU dalam proses pencalonan Gibran. Menurutnya, hal itu terbukti karena KPU tidak mengubah syarat batas usia capres-cawapres sesuai Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
"Karena ada kebenaran yang tidak disampaikan (KPU) dalam proses verifikasi itu, yaitu Peraturan KPU 19/2023 belum diubah (menyesuaikan Putusan MK 90/PUU-XXI/2023). Sehingga, ketika itu dijadikan dasar (pencalonan Gibran) maka putusan itu sudah tidak jujur, tidak sesuai dengan faktanya," tutur Bambang.
Bambang menyebutkan, secara kronologis pendaftaran Gibran dilakukan sebelum PKPU 19/2023 diubah untuk menyesuaikan dengan putusan MK tersebut yang keluar pada 16 Oktober, yaitu sebelum masa pendaftaran bakal capres-cawapres pada 19 hingga 25 Oktober 2023.
Bambang mendapati KPU baru mengubah PKPU 19/2023 menjadi PKPU 23/2023 melewati masa pendaftaran yaitu pada 3 November 2023. Sehingga, syarat pendaftaran bakal capres-cawapres boleh di bawah 40 tahun apabila sedang atau pernah menjabat sebagai kepala atau wakil kepala daerah, tidak bisa diterapkan surut.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
PP Himmah Dukung Roy Suryo Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Rocky Gerung Kritik Gelar Pahlawan Nasional Soeharto: Sejarah Bukan Permainan Survei
SBY Buka Suara Soal Kemampuan Meramal Masa Depan: Bukan Klenik, Tapi Futurology
Amien Rais Klaim Jokowi Tidak Punya Ijazah, Tanggapi 8 Tersangka Kasus Polda Metro