PARADAPOS.COM -Mahkamah Konstitusi (MK) diyakini tidak berani mengabulkan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan Paslon 1 Anies-Muhaimin dan Paslon 3 Ganjar-Mahfud.
Menurut Direktur Pusat Riset Politik, Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam, MK tentu mempertimbangkan manfaat dan mudharatnya bila dikabulkan, termasuk kemungkinan terjadi chaos atau kekacauan di mana-mana.
"Hal itu tentu dihindari MK, karena hal-hal yang kemungkinan terjadi pasca putusan diucapkan juga harus jadi pertimbangan," kata Saiful, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (21/4).
Akademisi Universitas Sahid Jakarta itu juga menilai dilematis jika MK justru mengabulkan diskualifikasi calon, karena sama saja produk yang dihasilkannya tidak diakui, bahkan diingkari sendiri.
"Saya berkeyakinan MK tidak berani mengambil sikap mengabulkan, karena tidak ingin jadi keranjang sampah atas semua ini, rekomendasi perbaikan masih dimungkinkan melalui pertimbangan hukum, tapi diskualifikasi atau pemilihan suara ulang, hampir tidak mungkin dipilih MK," pungkas Saiful.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
PDIP Tunggu Jawaban BGN soal Dugaan Kader Terlibat Program Makan Bergizi Gratis
Gerindra Bantah Keras Klaim Hotman Paris yang Seret Nama Prabowo ke Kasus Megakorupsi
Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka Korupsi, Sjafrie dan Dasco Disebut Turun Tangan Redam Konflik
PDIP Soroti Kejanggalan Perubahan Status Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dalam Hitungan Jam