PARADAPOS.COM -Mahkamah Konstitusi (MK) diyakini tidak berani mengabulkan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan Paslon 1 Anies-Muhaimin dan Paslon 3 Ganjar-Mahfud.
Menurut Direktur Pusat Riset Politik, Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam, MK tentu mempertimbangkan manfaat dan mudharatnya bila dikabulkan, termasuk kemungkinan terjadi chaos atau kekacauan di mana-mana.
"Hal itu tentu dihindari MK, karena hal-hal yang kemungkinan terjadi pasca putusan diucapkan juga harus jadi pertimbangan," kata Saiful, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (21/4).
Akademisi Universitas Sahid Jakarta itu juga menilai dilematis jika MK justru mengabulkan diskualifikasi calon, karena sama saja produk yang dihasilkannya tidak diakui, bahkan diingkari sendiri.
Artikel Terkait
Gatot Nurmantyo Kritik Perpol 10/2025: Dinilai Bentur UU dan Bentuk Superbodi Polri
Partai Golkar Terancam Jeblok di Pemilu 2024: Penyebab, Kritik Kader, dan Solusi
Megawati Perintahkan Kader PDIP Bantu Korban Bencana: Tugas Kemanusiaan Tanpa Pandang Bulu
Peran Dasco 2025: Jembatan Politik Megawati dan Abu Bakar Baasyir untuk Stabilitas Indonesia