UKT Batal Naik, Muncul Tapera

- Selasa, 28 Mei 2024 | 03:15 WIB
UKT Batal Naik, Muncul Tapera


Bayarnya Perbulan


Untuk diketahui dalam Pasal 7 PP mengenai Tapera tersebut,  jenis pekerja yang wajib menjadi peserta mencakup pekerja atau karyawan swasta, bukan hanya ASN, pegawai BUMN dan aparat TNI-Polri.


Dalam PP tersebut, besaran simpanan dana Tapera yang ditarik setiap bulannya yakni 3 persen dari gaji atau upah  pekerja.


Setoran dana Tapera tersebut ditanggung bersama oleh pemberi kerja yakni sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.


Sementara untuk pekerja mandiri atau freelancer ditanggung sendiri oleh pekerja mandiri.


Adapun pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan Tapera setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan ke Rekening Dana Tapera.


Hal yang sama juga berlaku bagi freelancer.


Pemerintah memberikan waktu bagi para pemberi kerja untuk mendaftarkan para pekerjanya kepada Badan Pengelola (BP) Tapera paling lambat 7 tahun sejak tanggal berlakunya PP 25/2020.


Penjelasan BP Tapera


Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan, iuran Tapera merupakan dana simpanan peserta, dalam hal ini pekerja, yang disetorkan secara periodik dalam jangka waktu tertentu.


Apabila masa kepesertaan berakhir, Heru memastikan dana yang disetorkan oleh peserta, yakni pokok beserta hasil pengembangannya, akan dikembalikan.


"Dana yang dikembalikan kepada peserta Tapera ketika masa kepesertaannya berakhir, berupa sejumlah simpanan pokok berikut dengan hasil pemupukannya," tutur Heru dalam keterangannya, Senin (27/5/2024) dikutip dari Kompas.com.


Lebih lanjut, Heru menjelaskan, dana Tapera sebenarnya dibentuk dengan tujuan menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah layak dan terjangkau bagi peserta, serta memiliki fungsi untuk melindungi kepentingan peserta.


Peserta yang yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat memperoleh manfaat berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.


"Masyarakat yang masuk dalam kategori berpenghasilan rendah dan belum memiliki rumah pertama dapat mengajukan manfaat pembiayaan Tapera, sepanjang telah menjadi peserta Tapera," ucap Heru


Sumber: Tribunnews

SEBELUMNYA

Halaman:

Komentar