PARADAPOS.COM -Menko Polhukam Hadi Tjahjanto yang ditunjuk sebagai Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online langsung tancap gas dan segera melakukan tindakan-tindakan dan kegiatan berkaitan pemberantasan judi Daring.
“Kami menyepakati tiga tugas utama yang segera kita kerjakan,” kata Hadi, dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, dikutip Kamis (20/6).
Tugas pertama, menindak rekening yang digunakan sebagai penampungan judi online, didasarkan pada hasil analisis PPATK. Diawali dengan pemblokiran sementara oleh PPATK selama 20 hari, dilanjutkan penyidikan oleh Bareskrim.
Setelah itu pengadilan negeri setempat mengumumkan rekening terblokir selama 30 hari, dan bila tidak ada pihak yang mengajukan permohonan atau keberatan, aset dapat disita negara.
“Ini kami lakukan sesuai koridor peraturan perundang-undangan, baik hukum acara pidana maupun Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2013,” kata Menko Hadi.
Kedua, Satgas bakal menindak pelaku jual beli rekening yang digunakan untuk judi online. Sebab modus yang saat ini digunakan pelaku dengan adalah mendatangi kampung-kampung, mendekati masyarakat agar membuka rekening secara online.
Artikel Terkait
Gatot Nurmantyo Kritik Perpol 10/2025: Dinilai Bentur UU dan Bentuk Superbodi Polri
Partai Golkar Terancam Jeblok di Pemilu 2024: Penyebab, Kritik Kader, dan Solusi
Megawati Perintahkan Kader PDIP Bantu Korban Bencana: Tugas Kemanusiaan Tanpa Pandang Bulu
Peran Dasco 2025: Jembatan Politik Megawati dan Abu Bakar Baasyir untuk Stabilitas Indonesia