PARADAPOS.COM -Kategori miskin memerlukan definisi yang rinci dari pemerintah. Pasalnya, untuk mencapai kemiskinan nol persen dianggap mustahil.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Demokrat Achmad menuturkan bahwa kemiskinan itu ada kemiskinan ekstrem yang tidak mungkin jumlahnya dinolkan lantaran harus dipelihara negara sesuai dengan amanah UUD 1945.
"Kami yakin yang miskin ekstrem ini, tidak akan bisa diberdayakan menjadi kaya, atau mandiri tapi tetap ada jadi menuju 0 persen itu rasanya mustahil. Kenapa karena miskin ini kan relatif sifatnya,” kata Achmad dalam Rapat Panitia Kerja Pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM) dengan pemerintah dan Komite IV DPD RI pada pembahasan RUU Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) TA 2025-2045, Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (2/7).
Achmad mengatakan ada tingkat kemiskinan yang bisa diberdayakan dan dimandirikan, namun pemerintah harus memikirkan orang miskin ekstrem yang tidak bisa mandiri dan diberdayakan lagi.
“Yang sama sekali yang tidak bisa diberdayakan memang jadi kewajiban negara, karena sesuai dengan Undang-Undang Dasar 45 bahwa fakir miskin itu memang dipelihara oleh negara. Jadi kami kira kalau menuju nol persen mustahil,” tegasnya.
Artikel Terkait
Dominasi Dasco di DPR RI: Analisis Jaringan Kabinda, Adidas, dan Dampaknya bagi Demokrasi
KSPI Tolak UMP 2026: Rencana Gugatan ke PTUN & Aksi Massa 29-30 Desember
Pengibaran Bendera Aceh di Lhokseumawe Bukan Subversif, Ini Penjelasan Pakar Hukum
Dokter Tifa Soroti Paparan Bareskrim: Ijazah Jokowi dan Sinyal Usut Koran KR?