Tambahan anggaran sebesar Rp8,1 triliun itu, kata Basuki, dialokasikan untuk membangun kompleks legislatif, yudikatif, dan ekosistem pendukungnya.
Ditargetkan pembangunannya sampung sesuai keinginan Presiden Prabowo Subianto pada 2028.
Mau tak mau, kata Baski, OIKN meminta tambahan Rp8,1 triliun agar bisa segera memulai pembangunannya di IKN pada tahun ini.
“Bapak Presiden punya target 2028 jadi ibu kota politik, artinya eksekutif, yudikatif, dan legislatif bisa bekerja di sana sehingga kami harus bekerja pada 2025 ini,” kata dia.
Informasi saja, anggaran OIKN terkena pemotongan anggaran sebesar Rp1,15 triliun dari pagu 2025. sebesar Rp6,3 triliun.
Pemangkasan anggaran ini berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025.
Sebelumnya, sejumlah ekonom senior yang dikenal sebagai pendiri Indef (Institute for Development of Economics and Finance), mendukung pemotongan anggaran IKN.
Sebut saja, Didin S Damanhuri menilai megaproyek IKN layak mengalami pemangkasan anggaran.
Karena IKN tak lebih dari legacy yang bersifat personal dari Presiden Jokowi.
Proyek tersebut tak memberikan efek langsung kepada rakyat kecil. Justru semakin membebani anggaran.
“Memang IKN ini kan personal legacy yang Presiden Jokowi waktu itu sangat ambisius untuk mewujudkannya,” ucap Didin dalam sebuah diskusi publik bertema “Merekam Gagasan Faisal Basri” di Kantor INDEF, Jakarta, Jumat (7/2/2025).
Di tempat yang sama, ekonom senior, Mohamad Fadhil Hasan berpendapat senada.
Sejak awal, Fadhil menolak proyek IKN. Tidak ada perencanaan matang, kajian akademik dan mius manfaat untuk rakyat.
Fadhil menyebut proyek IKN, sudah membebani anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), utamanya karena investasi yang tak kunjung datang.
“Ini proyek yang tidak feasible, tidak sustainable dan tidak acceptable, sejak awal saya sudah punya keyakinan seperti itu,” katanya.
Sumber: Inilah
Artikel Terkait
Alasan PP Muhammadiyah Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional: Status Hukum Jadi Penghalang
Risiko Hukum Prabowo: Bahaya Korupsi Lunasi Utang Kereta Cepat Pakai APBN
Kritik Agus Pambagio: UI Bukan Perusahaan, Tolak Corporate Culture untuk Dekan
DPR RI Batal Pecat 5 Anggotanya Terkait Kasus Tunjangan Rp50 Juta dan Unjuk Rasa 2025