“Jadi kami melakukan penulusuran konteknya apa dulu. Ini masih informasi awal dari media sosial,” tandasnya.
Mekanisme di Bawaslu, lanjut Amin setelah mendapatkan informasi awal tersebut akan melakukan proses penelusuran dengan mengumpulkan data.
Kecuali laporan dari masyarakat tinggal menentukan apakah menyangkut pelanggaran administrasi, pidana, kode etik, maupun sengketa untuk menentukan pasalnya.
Baca Juga: Selama 2023, Sebanyak 79 Orang Tewas Akibat Serangan KKB di Papua
“Dugaan awal belum bisa memutuskan karena masih proses penelusuran konteksnya apa beliau (Pj Gubernur Jateng) menyambut, siapa saja yang hadir,” ujarnya.
Terkait akan memanggil Pj Gubernur Jatang untuk klarifikasi, Amin menyatakan belum dilakukan karena masih melakukan penelurusan untuk menetapkan material pasal apa yang bisa dikenakan.
Dari hasil penulusuran dilakukan proses klarifikasi, kalau ada unsur pidana dilakukan gelar perkara dengan Gakkumdu yang beranggotan kejaksaan dan kepolisian untuk menentukan memenuhi unsur formil dan materiil dilanjutkan atau dihentikan.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: kabarku.net
Artikel Terkait
Dominasi Dasco di DPR RI: Analisis Jaringan Kabinda, Adidas, dan Dampaknya bagi Demokrasi
KSPI Tolak UMP 2026: Rencana Gugatan ke PTUN & Aksi Massa 29-30 Desember
Pengibaran Bendera Aceh di Lhokseumawe Bukan Subversif, Ini Penjelasan Pakar Hukum
Dokter Tifa Soroti Paparan Bareskrim: Ijazah Jokowi dan Sinyal Usut Koran KR?