Kritik tajam ini semakin memperburuk citra pihak UGM di mata publik.
Prof. Soffian mendesak agar pihak universitas tidak menghindar dari pertanyaan yang muncul dan mulai bersikap jujur mengenai hal ini.
“Saatnya UGM bicara jujur, bukan hanya menjaga citra. Rektor dan dekan harus berani membuka fakta, bukan sembunyi di balik narasi,” ujarnya dengan tegas.
Hak Angket
Sebelumnya Ahli hukum tata negara Refly Harun mengatakan DPR punya kewenangan untuk menyelidiki keabsahan ijazah Presiden Jokowi.
Caranya bisa lewat klarifikasi atau penggunaan hak angket.
Menurut Refly, langkah ini masih relevan secara hukum tata negara.
"Kalau ternyata ijazah Jokowi tidak sah, dampaknya akan berpengaruh pada catatan sejarah," ujar Refly dikutip dari podcastnya yang tayang Jumat, 11 April 2025.
Menurut Refly, bila ijazah Jokowi terbukti tidak sah, maka ia akan tercatat dalam sejarah sebagai presiden yang ijazahnya bermasalah.
Selain itu, hak-haknya sebagai mantan presiden bisa dicabut oleh negara.
"Jadi DPR tetap punya alasan kuat untuk menyoroti hal ini. Ini bukan soal suka atau tidak suka, tapi soal mencari kebenaran—dan berlaku untuk siapa pun," tegas Refly.
Sumber: Sawitku
Artikel Terkait
Dinamika Politik Jokowi dan Budi Arie: Analisis Pergeseran Kekuatan dan Tantangan Terkini
Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto: Pro-Kontra, Penolakan, dan Alasan Lengkapnya
Jokowi Ungkap Reaksi soal Logo Wajahnya Dihapus Projo: Dukung Prabowo
PP 38/2025: Akses Pendanaan Murah dengan Bunga Ultra-Rendah untuk Pemda & BUMN