PARADAPOS.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD mengaku tak percaya lagi dengan Jokowi. Ia menilai Presiden ke-7 itu sudah keterlaluan.
“Iya, karena ini sudah keterlaluan. Ini rupanya Pak Mulyono tuh semakin parah mainnya,” kata Mahfud dikutip dari YouTube Akbar Faizal Uncensored, Jumat (25/4/2025). Video itu diunggah pada 10 September 2024.
Ia mengaku menyadari itu sejak 2022. Saat itu Mahfud merupakan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan di kabinet Jokowi.
“Karena memang saya melihat, rusaknya tuh sejak tahun 2022. Jadi sebelum itu kan saya selalu mengatakan, ini bagus-bagus saja gitu. Ekonomi ok, infrastruktur ok. Gitu kan?” ujarnya.
“Sehingga kita harus hargai itu. Berbagai hal sudah dicapai. Itu harus dihargai,” tambahnya.
Namun di balik pencapaian itu, ia melihat ada kerusakan demokrasi dan konstitusi.
“Tapi sejak tahun 2022 itu kemudian yang dirusak demokrasi. Kalau demokrasi dirusak, konstitusi dirusak, menurut saya ya hak ada artinya semua Itu akhirnya,” imbuhnya.
Hal-hal itu, dinilainya melanggar adab. Karena membahayakan negara.
“Ya begitulah. Ini sudah menginjak keadaban. Sehingga saya bicaranya harus keras. Kali ini gak bisa, karena sudah membahayakan negara. Menghancurkan konstitusi. Bahkan agendanya kan begitu, Mas Faizal,” jelasnya.
Ia lalu mengungkit pencaplokan Partai Golkar. Kemudian rencana lain untuk mengambil alih partai.
“Selain Golkar yang dicaplok, ada partai lain juga yang mau diganggu. Sudah ada jadwalnya juga kan,” pungkasnya.
***
Mahfud MD Sebut Jokowi 'Tetap Sah' Jadi Presiden Meskipun Ijazah Terbukti Palsu, Kok Bisa?
PARADAPOS.COM - Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD menyebut keputusan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tetap sah meskipun jika kelak keaslian ijazah lulusan UGM milik Jokowi yang kini dipermasalahkan terbukti palsu.
Mahfud menilai pandangan yang menyebut keputusan Jokowi sebagai presiden akan batal jika ijazah miliknya terbukti palsu, adalah keliru.
Artikel Terkait
Dominasi Dasco di DPR RI: Analisis Jaringan Kabinda, Adidas, dan Dampaknya bagi Demokrasi
KSPI Tolak UMP 2026: Rencana Gugatan ke PTUN & Aksi Massa 29-30 Desember
Pengibaran Bendera Aceh di Lhokseumawe Bukan Subversif, Ini Penjelasan Pakar Hukum
Dokter Tifa Soroti Paparan Bareskrim: Ijazah Jokowi dan Sinyal Usut Koran KR?