Pada Selasa pagi (29/4/2025), Presiden ketujuh RI itu mendatangi langsung Gedung Polda Metro Jaya untuk melaporkan kasus yang menyeret namanya.
Ia tiba sekitar pukul 09.50 WIB dengan mengenakan batik dan dikawal ketat oleh aparat pengamanan.
Salah satunya, Yakup Hasibuan, telah lebih dulu mengonfirmasi rencana pelaporan tersebut kepada media, meski belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai isi laporan maupun siapa saja yang akan menjadi pihak terlapor.
Langkah ini diambil Jokowi di tengah memanasnya kembali isu keaslian ijazahnya yang kini bergulir di meja hijau.
Sidang perdana kasus ini telah digelar pada Kamis (24/4) di Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Perkara ini teregister dengan nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt, sementara satu perkara lain yang turut menyeret nama Jokowi terkait mobil Esemka tercatat dengan nomor 96/Pdt.G/2025/PN Skt.
Dalam gugatan itu, Jokowi duduk sebagai tergugat pertama. Tiga pihak lainnya yang turut digugat adalah KPU Kota Solo, SMAN 6 Solo, dan Universitas Gadjah Mada.
Di sisi lain, upaya hukum juga ditempuh oleh pihak pendukung Jokowi.
Empat orang yang dikenal vokal mempertanyakan keaslian ijazah presiden telah dilaporkan ke polisi.
Mereka adalah mantan Menpora Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah, serta dokter Tifauzia Tyassuma.
Sumber: Fajar
Artikel Terkait
SBY Buka Suara Soal Kemampuan Meramal Masa Depan: Bukan Klenik, Tapi Futurology
Amien Rais Klaim Jokowi Tidak Punya Ijazah, Tanggapi 8 Tersangka Kasus Polda Metro
Hoaks! Tangkapan Layar WA Hasto PDIP Soal Soeharto Terbongkar Palsu
Dukungan Pemerintah Rp 57 Juta/Tahun untuk Keluarga 10 Pahlawan Nasional 2025, Termasuk Gus Dur & Soeharto