Sehingga pernyataan tentang pentingnya melakukan pemecatan kepada Gibran sebagai Wapres, tidak lain merupakan bentuk kebebasan berpendapat dan perlu diapresiasi.
“Pasangan ini dipilih melalui proses yang demokratis dalam Pemilu, sehingga tidak ada arah kesana,” jelas Misbakhun.
Berbeda pandangan dengan Misbakhun, Komarudin Watubun yang merupakan Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Kehormatan member pernyataan.
Menurut Watubun, pernyataan yang datang dari perkumpulan purnawirawan perlu menjadi salah satu bahan pertimbangan bagi Presiden.
Namun jika pernyataan tersebut datang dari para Relawan atau Pendukung, Presiden cukup memberikan ruang untuk melakukan kajian.
“Kalau usulan relawan perlu kajian lebih dalam, tetapi kalau usulan Purnawirawan itu harus ditanggapi serius oleh Presiden,” tegas Watubun.
Terlebih Forum Purnawirawan TNI-Polri yang turut memberikan usulan bukan berasal dari kalangan militer biasa, termasuk Try Sutrisno.
Kehadiran Gibran dalam jajaran kabinet Presiden Prabowo, menurut Syahganda yang merupakan Aktivis 98 merupakan sejarah buruk bagi orang waras.
Sehingga tuntutan yang disampaikan oleh Forum Purnawirawan TNI-Polri, perlu benar-benar menjadi bahan pertimbangan bagi Prabowo Subianto selaku Kepala Negara.
“Memang Gibran ini tetap saja menjadi sejarah buruk bagi orang-orang waras,” jelasnnya saat menjadi narasumber di sebuah siniar.
Sumber: AyoJakarta
Artikel Terkait
Dominasi Dasco di DPR RI: Analisis Jaringan Kabinda, Adidas, dan Dampaknya bagi Demokrasi
KSPI Tolak UMP 2026: Rencana Gugatan ke PTUN & Aksi Massa 29-30 Desember
Pengibaran Bendera Aceh di Lhokseumawe Bukan Subversif, Ini Penjelasan Pakar Hukum
Dokter Tifa Soroti Paparan Bareskrim: Ijazah Jokowi dan Sinyal Usut Koran KR?