"Saya yang seharusnya selesai 31 Desember 2023, tapi karena ada putusan Mahkamah Konstitusi itu jadi saya bisa menambah karya dan dekat dengan masyarakat sekaligus mewujudukan program yang telah direncanakan pada 2024," terang mantan Sekda Kota Madiun tersebut.
Sementara itu, Yayat Prawirasumantri mengatakan surat rekomendasi dukungan MPC PP Kota Madiun yang diserahkan kepada Maidi bukan tanpa sebab. Menurutnya, Maidi merupakan sosok yang ideal untuk memimpin pembangunan Kota Madiun saat ini. "Selama ini kinerja beliau sangat baik dan dicintai oleh masyarakat," ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Yayat juga melantik Suridno sebagai Ketua PAC PP Kartoharjo, Brama Sandy (Ketua PAC PP Taman), dan Dani Pradana (Ketua PAC Manguharjo). Pun, menginstruksikan untuk selalu mengawal sekaligus mendampingi Maidi hingga nanti terpilih sebagai wali kota Madiun untuk periode kedua. "Ke depannya, kita harus mendampingi beliau (Maidi, Red). Dan, kami konsisten akan mendukung," pungkasnya. (her)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarmadiun.jawapos.com
Artikel Terkait
Prabowo Beri Julukan Don Si Kancil ke Dasco & Pesan Legacy untuk Kader Gerindra
Roy Suryo Diperkirakan Lanjut ke Pengadilan Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Jusuf Kalla Buka Suara Soeharto Jadi Pahlawan Nasional: Kita Harus Terima Kenyataan
Roy Suryo Ditahan, Ijazah Jokowi Akan Diuji di Sidang: Fakta Terbaru