"Saya yang seharusnya selesai 31 Desember 2023, tapi karena ada putusan Mahkamah Konstitusi itu jadi saya bisa menambah karya dan dekat dengan masyarakat sekaligus mewujudukan program yang telah direncanakan pada 2024," terang mantan Sekda Kota Madiun tersebut.
Sementara itu, Yayat Prawirasumantri mengatakan surat rekomendasi dukungan MPC PP Kota Madiun yang diserahkan kepada Maidi bukan tanpa sebab. Menurutnya, Maidi merupakan sosok yang ideal untuk memimpin pembangunan Kota Madiun saat ini. "Selama ini kinerja beliau sangat baik dan dicintai oleh masyarakat," ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Yayat juga melantik Suridno sebagai Ketua PAC PP Kartoharjo, Brama Sandy (Ketua PAC PP Taman), dan Dani Pradana (Ketua PAC Manguharjo). Pun, menginstruksikan untuk selalu mengawal sekaligus mendampingi Maidi hingga nanti terpilih sebagai wali kota Madiun untuk periode kedua. "Ke depannya, kita harus mendampingi beliau (Maidi, Red). Dan, kami konsisten akan mendukung," pungkasnya. (her)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarmadiun.jawapos.com
Artikel Terkait
Dominasi Dasco di DPR RI: Analisis Jaringan Kabinda, Adidas, dan Dampaknya bagi Demokrasi
KSPI Tolak UMP 2026: Rencana Gugatan ke PTUN & Aksi Massa 29-30 Desember
Pengibaran Bendera Aceh di Lhokseumawe Bukan Subversif, Ini Penjelasan Pakar Hukum
Dokter Tifa Soroti Paparan Bareskrim: Ijazah Jokowi dan Sinyal Usut Koran KR?