PARADAPOS.COM - Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) belum dibahas secara resmi dalam sidang DPR sekarang ini.
Sebab, proses pembahasan masih berada dalam tahap komunikasi informal antar fraksi.
“Mungkin untuk RUU Pemilu belum kita bahas pada sidang ini karena kita masih juga secara informal berbicara antar fraksi. Karena baru sekali ini Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan adanya rekayasa konstitusi,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 26 Juni 2025.
Dasco menyebut bahwa putusan MK kali ini menjadi preseden baru yang harus ditanggapi dengan hati-hati.
Menurutnya, istilah "rekayasa konstitusi" yang digunakan dalam putusan MK menunjukkan perlunya kajian mendalam sebelum DPR mengambil langkah legislasi lanjutan.
“Nah rekayasa konstitusi itu tentunya tidak bisa kita ambil secara terburu-buru. Selain ini adalah hal yang baru, merekayasa konstitusi ini juga perlu pendapat dari para ahli yang memahami soal konstitusi. Karena kita akan berhati-hati dalam melakukan keputusan MK tersebut,” jelasnya.
Lebih lanjut, Dasco menyebut bahwa diskusi yang sedang berlangsung di antara fraksi-fraksi di DPR dan masih bersifat informal serta belum mencapai titik final. Oleh karenanya, ia menilai belum tepat untuk disampaikan ke publik.
“Ya, ini masih ada pembicaraan informal yang tentunya belum bisa kita sampaikan ke publik. Karena kalau kita sampaikan belum hal yang final, nanti akan menimbulkan dinamika yang tidak perlu,” pungkasnya.
Sumber: rmol
Artikel Terkait
KSPI Tolak UMP 2026: Rencana Gugatan ke PTUN & Aksi Massa 29-30 Desember
Pengibaran Bendera Aceh di Lhokseumawe Bukan Subversif, Ini Penjelasan Pakar Hukum
Dokter Tifa Soroti Paparan Bareskrim: Ijazah Jokowi dan Sinyal Usut Koran KR?
Pesan Natal Kardinal Suharyo: Seruan Pertobatan Pejabat di Tengah Maraknya Kepala Daerah Diciduk KPK