PARADAPOS.COM - Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara soal isu yang menerpa putranya, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Jokowi mencurigai adanya agenda politik besar di balik menguatnya seruan pemakzulan dan polemik ijazah yang kembali diungkit.
"Saya berperasaan, memang kelihatannya ada agenda besar politik, di balik isu-isu ijazah palsu, isu pemakzulan," ujar Jokowi dikutip Selasa (15/7/2025).
Menurutnya, ada upaya sistematis untuk menurunkan reputasi politik keluarganya.
Seruan pemakzulan ini, yang awalnya digulirkan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI, kini menjadi bola panas yang memantik sorotan publik.
Namun, seberapa realistiskah wacana ini? Dan manuver politik apa yang sebenarnya sedang dimainkan?
Jalan Terjal dan Berliku Menuju Pemakzulan
Bagi anak muda yang melek politik, penting untuk memahami bahwa memakzulkan seorang wakil presiden bukanlah proses yang mudah seperti membalikkan telapak tangan.
Konstitusi Indonesia, melalui UUD 1945, telah memagarinya dengan prosedur yang sangat ketat dan berlapis.
Secara sederhana, alurnya seperti ini:
Usulan dari DPR: Wacana harus dimulai dari DPR.
Pengajuan usulan ini harus disetujui oleh minimal 2/3 anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari total anggota.
Ujian di Mahkamah Konstitusi (MK): Usulan tersebut tidak bisa langsung ke MPR.
DPR harus membawanya ke MK untuk diperiksa dan diadili.
MK akan memutuskan apakah wapres terbukti melakukan pelanggaran hukum berat seperti pengkhianatan negara, korupsi, penyuapan, atau perbuatan tercela.
Sidang Istimewa MPR: Jika dan hanya jika MK menyatakan wapres bersalah, barulah MPR bisa menggelar sidang istimewa.
Keputusan pemberhentian harus disetujui oleh minimal 2/3 anggota MPR yang hadir, di mana sidang harus dihadiri oleh setidaknya 3/4 dari total anggota MPR (gabungan DPR dan DPD).
Artikel Terkait
Bandara IMIP Didesak Tutup Total: Menhan Temukan Pelanggaran Kedaulatan & Keamanan Negara
Darurat Sampah Indonesia: Penanganan Baru 24%, Menteri Tetapkan Status Darurat
Ijazah S1 Jokowi Diklaim Palsu oleh Sosiolog Hukum UNJ: Fakta & Analisis Hukum
UGM Tolak Uji KHS Jokowi oleh Pihak Eksternal, Dituding Proteksi Presiden di Sidang KIP