Kata Sudrajat, UU yang paling utama adalah UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan perubahannya, UU Nomor 20 Tahun 2001.
"Selain itu, ada juga UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) yang mengatur lembaga khusus penanggulangan korupsi," imbuhnya.
Lebih lanjut, Sudrajat menuturkan, korupsi dalam UU diartikan sebagai perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana, hingga memperkaya diri sendiri atau orang lain.
"Terdapat 7 jenis tindak pidana korupsi yang dirumuskan berdasarkan UU tersebut, yaitu suap hingga gratifikasi," terangnya.
Sudrajat menegaskan, penting untuk memahami bahwa pemberantasan korupsi merupakan upaya bersama antara pemerintah dan masyarakat.
"Undang-undang ini menjadi dasar hukum bagi penegakan hukum dalam kasus korupsi," tandasnya.
Jebolan Universitas Indonesia (UI) ini bilang, tidak ada alasan bagi negara untuk membiarkan Jokowi berkeliaran bebas.
"Justru sebaliknya cukup alasan bagi negara untuk segera menangkap Jokowi dengan kasus ijazah palsunya dan seabreg kasus-kasus korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan," kuncinya.
Sumber: Fajar
Artikel Terkait
Firman Tendry Kritik Pemberantasan Korupsi: Negara Produksi Hukum Koruptif, Janji Antartika Hanya Gimmick?
OTT KPK Terhadap Oknum Jaksa: On The Track dan Bebas Nuansa Politis, Ini Kata Pakar
Gerindra Bongkar Motif Dino Patti Djalal Kritik Menlu Sugiono: Keluh Kesah Pribadi, Bukan Kritik Diplomasi
Survei Kepuasan Publik: MBG Jadi Wajah & Capaian Terbaik Pemerintahan Prabowo