“Apa yang disampaikan Ferry bagian dari aspirasi masyarakat. Isu darurat militer itu memang sempat tersebar luas di publik,” ujarnya.
Meski demikian, ia tetap mengingatkan potensi masalah besar jika kasus ini dipaksakan ke ranah pengadilan.
“Kalau berlanjut, nanti bisa muncul saksi dan pejabat yang hadir dalam pembicaraan. Itu justru bisa makin kacau,” tegas Mahfud.
Atas dasar itu, ia menyarankan TNI tak memperpanjang persoalan ini.
“Lebih baik selesai di sini saja,” tambahnya.
Bagi Mahfud, pernyataan Ferry lebih tepat dipandang sebagai ekspresi publik pasca demonstrasi besar terhadap DPR RI.
Aksi tersebut, kata dia, telah memunculkan ruang luas bagi masyarakat untuk menyuarakan pendapat, meski terkadang menimbulkan polemik.
“Masyarakat punya ruang untuk berpendapat. Kadang caranya menimbulkan kontroversi, tapi itu bagian dari kebebasan berekspresi,” ujar Mahfud.
Denny Sumargo, sang pewawancara, menimpali, “Jadi ini bagian dari kebebasan publik berekspresi.”
Meski menyarankan jalan damai, Mahfud tetap membuka ruang jika TNI memiliki bukti kuat untuk membawa kasus ini ke ranah hukum.
“Kalau memang ada bukti, silakan. Tapi kalau hanya berdasar isu, lebih baik selesai,” katanya.
Sumber: HukamaNews
Artikel Terkait
PBNU Tetapkan Kembali KH Yahya Cholil Staquf Sebagai Ketua Umum: Jadwal Muktamar NU 2026
Kekeliruan Tanggal Lulus Jokowi di Video UGM: Fakta, Kronologi, dan Analisis Lengkap
TPUA Klaim Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis Resmi Jadi Bagian Kubu Jokowi: Kronologi Lengkap
Desakan Copot Erick Thohir dari Menpora: PP Himmah Kritik Kinerja & Isu Reshuffle Kabinet Prabowo