PARADAPOS.COM -Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Afriansyah Noor sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) dalam upacara pelantikan yang digelar di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 17 September 2025.
Pelantikan Afriansyah didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 97B Tahun 2025. 
Politikus Partai Bulan Bintang (PBB) itu sebelumnya pernah menjabat sebagai Wamenaker pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo, dan kini kembali dipercaya mengemban posisi strategis tersebut di Kabinet Merah Putih.
Afriansyah menggantikan Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel, yang diberhentikan dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). 
Noel dicopot dari jabatannya menyusul proses hukum yang tengah berjalan.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pemberhentian Noel dilakukan secara resmi melalui Keppres yang telah ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo.
“Bapak Presiden telah menandatangani Keputusan Presiden tentang pemberhentian Saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan,” ujar Prasetyo dalam sebuah pernyataan bulan lalu.
Sumber: RMOL 
                            
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Dinamika Politik Jokowi dan Budi Arie: Analisis Pergeseran Kekuatan dan Tantangan Terkini
Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto: Pro-Kontra, Penolakan, dan Alasan Lengkapnya
Jokowi Ungkap Reaksi soal Logo Wajahnya Dihapus Projo: Dukung Prabowo
PP 38/2025: Akses Pendanaan Murah dengan Bunga Ultra-Rendah untuk Pemda & BUMN